Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2026/PN Tmt 1.VANIA AMELIA ANNAVA, S.H.
2.NURSETYO RAMADHAN, S.H.
TUU TOPIKI alias TUU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2026/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 332/P.5.12/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VANIA AMELIA ANNAVA, S.H.
2NURSETYO RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUU TOPIKI alias TUU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa TUU TOPIKI Alias TUU, pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 17.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi di wilayah Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan pengangkutan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WITA, ketika Terdakwa melintas di wilayah Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up merek DFSK warna putih Nomor Polisi DM 8152 AI, Terdakwa diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kepolisian.

Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan muatan berupa 27 (dua puluh tujuh) karung yang masing-masing berisi material berupa batuan bercampur pasir dan tanah yang diduga sebagai hasil pertambangan mineral logam. Atas temuan tersebut, petugas menanyakan dokumen dan izin terkait asal-usul serta legalitas pengangkutan material dimaksud.

Bahwa berdasarkan keterangan saksi ANDRIYANTO MOHUNGO alias OTNAI selaku anggota Polri yang melakukan pengamanan, Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen apa pun berupa surat izin usaha pengangkutan dan penjualan, surat keterangan asal barang, maupun dokumen resmi lainnya yang menyatakan bahwa material tambang tersebut berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya yang sah. Bahwa selanjutnya diketahui material tersebut akan dibawa oleh Terdakwa menuju Desa Totopo, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, untuk dilakukan pengolahan guna memperoleh kandungan emas yang terdapat di dalamnya.

Bahwa material tersebut sebelumnya, dimuat pada mobil Terdakwa dari lokasi pertambangan yang terletak di Desa Batu Kramat, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Pada lokasi dimaksud terdapat kegiatan penambangan emas dan Terdakwa telah mengangkut material hasil tambang sebanyak 27 (dua puluh tujuh) karung dengan menggunakan kendaraan beroda empat untuk selanjutnya dibawa ke tempat pengolahan yakni Desa Totopo, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor 476/BMF/2025 tanggal 21 November 2025, terhadap sampel material yang diangkut Terdakwa terbukti mengandung mineral logam berupa emas (Gold/Au) dengan kadar sebesar 2,21% (dua koma dua satu persen), sehingga termasuk dalam kategori mineral logam.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 jo. Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 106 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan tidak berlaku lagi setelah PERPPU tersebut di undangkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya