| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik Sah Objek Sengketa:
- Menyatakan menurut hukum bahwa sertifikat Nomor 117 dengan luas 1544 (seribu lima ratus empat puluh empat meter persegi), yang terletak di Desa Wonggahu, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, di atasnya terdapat bangunan rumah yang di beli oleh orang tua para Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut
?- Utara berbatasan dengan jalan trans sulewesi
- Selatan berbatasan dengan tanah adat
- Timur berbatasan dengan tanah pekarangan Ratna puluhulawa
- Barat berbatasan dengan tanah pekarangan Sui lamato
Merupakan hak milik para Penggugat yang dapat dialihkan secara langsung kepada para Penggugat berdasarkan putusan yang dijtuhkan oleh majelis hakim;
- Menyatakan surat jual beli yang mengetahui camat Paguyaman pada tanggal 26 Aptil 1989 yang dibuat oleh Almarhum Ilham A Hala adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penguasaan objek sengketa oleh para Tergugat tampa alasan yang sah adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum para Tergugat untuk menganti rugi atas penguasaanya terhadap objek sengketa kepada para Penggugat sekaligus setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan segala bentuk surat-surat yang timbul dalam objek sengketa tampa sepengetahuan para Penggugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum para tergugat agar mengembalikan objek sengketa dan menyerahkan sertifkat Nomor 117 dengan luas 1544 (seribu lima ratus empat puluh empat meter persegi), yang terletak di Desa Wonggahu, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, di atasnya terdapat bangunan rumah yang di beli oleh orang tua para Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut
- Utara berbatasan dengan jalan trans sulewesi
- Selatan berbatasan dengan tanah adat
- Timur berbatasan dengan tanah pekarangan Ratna puluhulawa
- Barat berbatasan dengan tanah pekarangan Sui lamato
Kepada para Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna;
9. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|