Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Tmt SRI KOMARIAH 1.AMAQ SUMAWATI
2.AMAQ MUKSAN
3.SAMAI
4.RUMAWAN
5.AMAQ RUMONAH
6.AMAQ RODIAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Tmt
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI KOMARIAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AMAQ SUMAWATI
2AMAQ MUKSAN
3SAMAI
4RUMAWAN
5AMAQ RUMONAH
6AMAQ RODIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Boalemo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat dan saudara-saudara Penggugat bersama MUINAH SARKUM, ALMH.SRI SUATNI, SUPENO, SUPRIYANTO, ROFIATI, HADI SUGITO, SRI AMAWATI, MUHAMAD SAMI’AN merupakan ahli waris dari Alm. SARKUM dan Almh.PAENAH;
  3. Menyatakan SAH transaksi jual beli orang tua Penggugat dan Para Tergugat;
  4. Menyatakan Menurut Hukum bahwa tanah obyek jual beli yakni :

4.1         Sebidang tanah seluas 7500M2 yang terletak di dusun karya bakti I, desa Suka Mulya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, dengan SHM nomor: 3119 an. AMAQ SUMAWATI dan batas-batasnya:

Utara          : Berbatasan dengan terdahulu tanah milik Amaq

  Muksan sekarang dengan tanah milik Supriyanto;

Timur           : Berbatasan dengan dahulu tanah milik  Nur samad,

  sekarang berbatasan dengan tanah milik Raji;

Selatan      : Berbatasan dengan dahulu tanah negara,

  sekarang berbatasan dengan tanah milik Musanto;

Barat          : Berbatasan dengan dahulu tanah milik  Amaq Suirin,

  sekarang berbatasan dengan tanah milik Roy Jafar;

Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1986 dari Tergugat I;

4.2         Sebidang tanah seluas 7500M2 yang terletak di dusun karya bakti I, desa Suka Mulya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo  dengan SHM nomor 3110 an. AMAQ MUKSAN dan batas-batasnya:

Utara          : Berbatasan dengan Jalan;

Timur           :  Berbatasan dengan dahulu tanah milik  Samai,

   sekarang berbatasan dengan tanah milik Supriyanto;

Selatan      :  Berbatasan dengan dahulu tanah milik  Amaq

Sumawati, sekarang berbatasan dengan tanah milik Muhamad Sami'an;

Barat          :  Berbatasan dengan dahulu tanah milik  Amaq

Rodiah, sekarang berbatasan dengan tanah milik Sri Komariah;

Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1986 dari Tergugat II;

4.3         Sebidang tanah seluas 7500M2 yang terletak di dusun karya bakti I, desa Suka Mulya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo  dengan SHM nomor:  3111 an. SAMAl dan batas-batasnya:

Utara          : Berbatasan dengan jalan;

Timur           : Berbatasan dengan dahulu tanah milik  Halidi,

  sekarang berbatasan dengan tanah milik Raji;

Selatan      : Berbatasan dengan dahulu tanah milik  Nur samad,

  sekarang berbatasan dengan tanah milik Raji;

Barat          : Berbatasan dengan dahulu tanah milik  Amaq

 Muksan, sekarang berbatasan dengan tanah milik Suprianto;

Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1986 dari Tergugat III;

4.4         Sebidang tanah seluas 7500M2 yang terletak di dusun karrya bakti I, desa Suka Mulya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo  dengan SHM nomor 3108 an. RUMAWAN dan batas-batasnya:

Utara          : Berbatasan dengan tanah milik Amaq Nusti, sekarang

  milik Abdul Mukit;

Timur           : Berbatasan dengan dahulu tanah milik Amirah,

  sekarang berbatasan dengan tanah milik Raji;

Selatan      :  Berbatasan dengan Jalan;

Barat          :  Berbatasan dengan dahulu tanah milik  Amaq

Rumonah, sekarang berbatasan dengan tanah milik Muhamad Sami'an;

Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1986 dari Tergugat IV;

4.5         Sebidang tanah seluas 7500M2 yang terletak di dusun karrya bakti I, desa Suka Mulya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo  dengan SHM nomor 3109 an. AMAQ RUMONAH dan batas-batasnya:

Utara         : Berbatasan dengan terdahulu dengan tanah milik  

 Balu Ismail sekarang dengan tanah milik Muhamad   Sami'an;

Timur           :  Berbatasan dengan dahulu tanah milik Rumawan,

   sekarang berbatasan dengan tanah milik Rofiyati;

Selatan      :  Berbatasan dengan jalan;

Barat          :  Berbatasan dengan dahulu tanah milik  Amaq

Muksan, sekarang berbatasan dengan tanah milik Sri Komariah;

Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1986 dari Tergugat V;

4.6         Sebidang tanah seluas 7500M2 yang terletak di dusun karrya bakti I, desa Suka Mulya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo  dengan SHM nomor:  3137 an. AMAQ MUKSAN dan batas-batasnya:

Utara             : Berbatasan dengan dahulu tanah milik  Lamiq Surya

    jaya, sekarang berbatasan dengan tanah milik Muntiani;

Timur           : Berbatasan dengan dahulu tanah milik Amaq

                       Rumonah, sekarang berbatasan dengan tanah milik

  Muhamad Sami'an;

Selatan      : Berbatasan dengan Jalan;

Barat          : Berbatasan dengan dahulu tanah milik  Amaq

 Nuryana/PT PG

Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1986 dari Tergugat II;

4.7         Sebidang tanah seluas 7500M2 yang terletak di dusun karrya bakti I, desa Suka Mulya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo  dengan SHM nomor:  3121 an. AMAQ RODIAH dan batas-batasnya:

Utara          : Berbatasan dengan Jalan;

Timur           : Berbatasan dengan dahulu tanah milik  Amaq

  Muksan, sekarang milik supriyanto;

Selatan      : Berbatasan dengan dahulu tanah milik  Amaq Suirin,

  sekarang berbatasan dengan tanah milik Roy Djafar;

Barat          : Berbatasan dengan dahulu tanah milik  Amaq

 Djunaedi, sekarang berbatasan dengan tanah milik 

 Muhajir;

Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1986 dari Tergugat VI;

Kesemuanya Adalah MILIK YANG SAH dari orang tua Penggugat yang diperoleh dari jual beli dibawah tangan dengan Para Tergugat pada tahun 1986 sebagaimana Surat Keterangan Kepemilikan dan Penguasaan Tanah namun beberapa dari Sertifikat tersebut telah hancur dan tidak bisa digunakan kembali karena dimakan rayap diantaranya sertipikat nomor: 3119, sertipikat nomor 3110, sertipikat nomor 3108 dan sertipikat nomor 3121, sedangkan yang masih utuh sertipikat nomor 3109, sertipikat nomor 3111 dan sertipikat nomor 3137. Terkait sertipikat tersebut  Penggugat sudah melakukan koordinasi Kepada Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Boalemo) dan telah di akui oleh Turut Tergugat kebenaran datanya;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah ojek sengketa tersebut merupakan tanah boedel orang tua Penggugat yang belum di bagi waris;
  2. Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Boalemo) untuk dapat melakukan proses balik nama dengan dasar isi Putusan;
  3. Menyatakan menurut hukum segala bentuk bukti – bukti yang dimiliki oleh Penggugat yang ada hubungannya dengan tanah obyek Perkara dan Jual Beli termasuk Surat Keterangan Kepemilikan dan Penguasaan Tanah berdasarkan nomor : 593/DSKM/K.WNS/427/XII/2025, 593/DSKM/K.WNS/428/XII/2025, 593/DSKM/K.WNS/433/XII/2025, 593/DSKM/K.WNS/429/XII/2025, 593/DSKM/K.WNS/430/XII/2025 593/DSKM/K.WNS/432/XII/2025, 593/DSKM/K.WNS/431/XII/2025 tertanggl 3 Desember 2025 atas nama orang tua Penggugat yang di buat dihadapan Pemerintah Kabupaten Boalemo, Kecamatan Wonosari, Desa Suka Mulya dan surat-surat lainnya yang ada kaitan dan hubungannya dengan kepemilikan dan penguasaan lainya atas tanah objek a quo oleh Para Penggugat adalah SAH MENURUT HUKUM ;
  4. Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh menghormati serta mentaati isi Putusan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku;
  5. Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

ATAU

Jika Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkehendak lain kami Penggugat mohon Putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak