INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 17/Pid.B/2026/PN Tmt | 1.NADA HALILLAH, S.H 2.NURSETYO RAMADHAN, S.H. |
RICKI ASYANTO alias RIKI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pid.B/2026/PN Tmt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-273/P.5.12/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa RICKI ASYANTO Alias RIKI pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bongo III Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, ”yang melakukan penganiayaan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 20.00 Wita saksi WISRAN KALILA, saksi ANDRIS ILAHUDE dan anak saksi RAHMAN HUSAIN mengkonsumsi minuman keras di Desa Pangeya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo, kemudian sekira pukul 23.30 Wita pergi menuju Room Karisma yang beralamat di Desa Bongo III Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo dengan tujuan karaoke, lalu saat sampai di Room Karisma tidak mendapat ruangan karena sudah penuh sehingga saksi WISRAN KALILA, saksi ANDRIS ILAHUDE dan anak saksi RAHMAN HUSAIN menunggu di parkiran motor dan melanjutkan minum-minuman keras, lalu saksi WISRAN KALILA mendengar ada keributan antara saksi AMIN PUA dengan seseorang yang tidak dikenal sehingga saksi WISRAN KALILA mencoba menenangkan situasi namun ada seseorang yang mencoba menyerang saksi WISRAN KALILA karena kejadian itu saksi WISRAN KALILA mencari orang tersebut dan bertemu dengan terdakwa RICKI ASYANTO Alias RIKI, kemudian terjadi percekcokan serta perkelahian antara saksi WISRAN KALILA dan terdakwa RICKI ASYANTO Alias RIKI, lalu dipisahkan oleh saksi AMIN PUA dan keadaan menjadi aman.
- Selanjutnya pada hari jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 02.30 Wita, saat saksi WISRAN KALILA, saksi ANDRIS ILAHUDE dan anak saksi RAHMAN HUSAIN akan pulang ke rumah dari Room Karisma serta saat itu saksi WISRAN KALILA di bonceng oleh saksi ANDRIS ILAHUDE dan anak saksi RAHMAN HUSAIN mengendarai sepeda motor sendiri, lalu di dalam perjalanan yang jaraknya sekitar 50 (lima puluh) meter dari Room Karisma yang beralamat di Desa Bongo III Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo saksi WISRAN KALILA meminta saksi ANDRIS ILAHUDE berhenti, setelah itu Saksi WISRAN KALILA langsung turun dari sepeda motor dan saksi ANDRIS ILAHUDE serta anak saksi RAHMAN HUSAIN menunggu di atas sepeda motor, lalu terdakwa RICKI ASYANTO ALIAS RIKI melihat saksi WISRAN KALILA berhenti, terdakwa RICKI ASYANTO Alias RIKI langsung turun dari atas sepeda motor dan berlari menuju dapur Room Karisma, kemudian terdakwa RICKI ASYANTO Alias RIKI melihat ada sebilah pisau dapur yang terletak di atas meja, setelah itu terdakwa RICKI ASYANTO Alias RIKI langsung mengambilnya dengan menggunakan tangan kanan terdakwa RICKI ASYANTO Alias RIKI dan diselipkan dalam lengan jaket sebelah kiri, lalu terdakwa RICKI ASYANTO Alias RIKI kembali keluar dan duduk diatas sepeda motor tempat terdakwa RICKI ASYANTO Alias RIKI duduk sebelumnya, kemudian saksi WISRAN KALILA berjalan kaki menghampiri terdakwa RICKI ASYANTO Alias RIKI dan langsung memukul wajah terdakwa RICKI ASYANTO Alias RIKI sebanyak 1 (satu) kali untuk tepatnya tidak diketahui, kemudian terdakwa RICKI ASYANTO Alias RIKI dalam keadaan emosi mengambil sebilah pisau dapur yang diselipkan pada jaket sebelah kiri, lalu terdakwa RICKI ASYANTO Alias RIKI mengayunkan pisau dapur dengan menggunakan tangan kanan terdakwa RICKI ASYANTO Alias RIKI ke arah tubuh Saksi WISRAN KALILA dengan gerakan menusuk karena mata ujung pisau menghadap ke bawah, lalu saksi WISRAN KALILA menangkis dengan menggunakan tangan kiri sehingga pisau tersebut terkena pada bagian lengan kiri saksi WISRAN KALILA sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Saksi WISRAN KALILA lari dan dikejar oleh terdakwa RICKI ASYANTO Alias RIKI dengan memegang sebilah pisau dapur, kemudian saksi WISRAN KALILA sempat terjatuh dan saat dalam posisi terlentang di atas tanah terdakwa RICKI ASYANTO Alias RIKI secara berulang berusaha menusukan pisau yang di pegang kepada saksi WISRAN KALILA namun terus ditangkis dengan menggunakan kedua kaki saksi WISRAN KALILA sampai terdakwa RICKI ASYANTO Alias RIKI sempat mundur, kemudian saksi WISRAN KALILA mendapat kesempatan berdiri namun terdakwa RICKI ASYANTO Alias RIKI berhasil menusukan sebilah pisau dapur yang di pegang ke bagian punggung saksi WISRAN KALILA sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu saksi WISRAN KALILA berusaha lari sampai terdakwa RICKI ASYANTO Alias RIKI berhenti mengejar saksi WIRSAN KALILA, kemudian saksi WISRAN KALILA dalam kondisi terluka berlari ke arah rumah saksi LISDA NUSI dan saat sampai saksi WISRAN KALILA dibawa ke Puskesmas Bongo II oleh saksi LISDA NUSI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa RICKI ASYANTO Alias RIKI mengakibatkan saksi WISRAN KALILA mengalami sakit berdasarkan Surat Visum et Repertum No:357/696/PKM-BGD/XII/2025, tanggal 15 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh UPTD PUSKESMAS BONGO II, Jl. Trans Desa Bongo II, Wonosari, Boalemo Gorontalo 96262, dan ditandatangani oleh dr. Sulthana Mohammad dengan hasil pemeriksaan terhadap korban atas nama WISRAN KALILA, Umur 33 tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki, pekerjaan Petani, Agama Islam, Alamat Desa Pangea Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo.
Pada hasil pemeriksaan ditemukan hasil sebagai berikut :
1. Korban datang dalam keadaan sadar;
2. Terdapat luka tusuk bentuk beraturan/tepi rata ukuran dua koma lima kali sentimeter kedalaman satu koma lima sentimeter (dua puluh empat sentimeter dari bahu kanan) di punggung kanan serta terdapat hematoma/pembengkakan sesuai warna kulit ukuran tujuh kali empat sentimeter koma luka tersebut di duga akibat benda tajam;
3. Terdapat luka tusuk dan luka tembusan di lengan bawah kiri titik luka pertama merupakan luka tusuk berjarak delapan sentimeter dari siku kiri ukuraan dua kali satu sentimeter dalam dua sentimeter dengan tepi luka rata atau beraturan mengarah ke atas dan empat sentimeter di temukan luka tembusan ukuran satu koma lima kali satu sentimeter di duga akibat benda tajam.
KESIMPULAN:
Laki-laki koma umur tiga puluh tiga tahun dari pemeriksaan luar ditemukan luka tusuk di tubuh bagian belakang dan luka tusuk serta luka tembus di lengan kiri di duga akibat benda tajam titik luka menyebabkan gangguan sementara pada kegiatan sehari-hari dan tidak menyebabkan cacat permanen.
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
