Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2026/PN Tmt 1.NURSETYO RAMADHAN, S.H.
2.HANA NABILAH WIDIANTI, S.H.
ISRAN PANDI TAIDI alias PANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 18/Pid.B/2026/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-294/P.5.12/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURSETYO RAMADHAN, S.H.
2HANA NABILAH WIDIANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISRAN PANDI TAIDI alias PANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa Terdakwa ISRAN PANDI alias PANDI pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, terdakwa telah ”dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa oranglain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tahun 2023 terdakwa melihat unggahan di Facebook yang berisi informasi mengenai pernikahan antara MAYANG UMAR alias MAYANG dengan Korban KADIR PALAA yang mana diketahui oleh terdakwa bahwa Saksi MAYANG merupakan istri sah terdakwa dan belum memiliki akta cerai. Setelah mengetahui informasi tersebut terdakwa menyempatkan diri untuk menemui dan mengklarifikasi pada keluarga Saksi MAYANG yang berada di Desa Buti Kec. Mananggu Kab. Boalemo, namun saat itu terdakwa tidak mendapatkan informasi yang jelas. Kemudian dari seluruh rangkaian peristiwa yang dialami oleh terdakwa mengenai pernikahan Saksi MAYANG dengan Korban tanpa diketahui oleh terdakwa, menimbulkan perasaan hati terdakwa yang sakit, sehingga timbul niat terdalam terdakwa merencanakan untuk membunuh Korban, namun dalam perencanaan tersebut belum terlaksana karena terdakwa belum menemukan kesempatan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 terlintas kembali dipikiran terdakwa untuk merencanakan pembunuhan Korban dengan rencana awal yakni menyiapkan pisau dengan panjang keseluruhan 40 (empat puluh) cm dan Lebar 3,5 (tiga koma lima) cm dengan kayu berbentuk kepala naga warna kuning yang dimiliki terdakwa untuk disimpan di bawah tempat tidurnya. 
- Kemudian pada hari kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA di Desa Mananggu Kec. Mananggu Kab. Boalemo, terdakwa yang saat itu sedang meminum minuman keras melihat Korban lewat bersama Saksi MAYANG menggunakan sepeda motor, kemudian berselang 1 (satu) jam terdakwa kembali ke rumahnya di Desa Kramat Kec. Mananggu Kab. Boalemo untuk mengambil pisau yang sebelumnya telah disiapkannya berada di bawah tempat tidur terdakwa, sebelum pergi dari rumah terdakwa mengatakan kepada orang tuanya bahwa untuk saat ini sudah habis kesabaran yang dimilikinya serta berkata “somo ba bage orang saya” (sudah ingin menikam (membunuh) Korban KADIR saya), saat itu ibu terdakwa pun mengatakan “tidak usah uti, (jangan) tidak usah” (jangan Pandi, tidak perlu). Namun terdakwa tidak memperdulikan ucapan tersebut dengan mengatakan “tetap kita mo ba bage orang mama” (tetap saya ingin menikam (membunuh) Korban KADIR ibu), serta langsung bergegas ke depan rumah untuk menunggu becak motor (bentor) yang nantinya meminta untuk di antarkan ke rumah Saksi MAYANG di Desa Buti Kec. Mananggu Kab. Boalemo. Setibanya di tempat tujuan tersebut sekira waktu menjelang maghrib pada pukul 18.00 wita, terdakwa menghampiri Saksi MAYANG yang berada di depan teras rumah lalu terdakwa bertanya “sapa wali nikah dengan imam yang kase kaweng pa ngoni ini?” (siapa wali nikah dengan imam yang kasih kawin kepada kamu?) dan “dimana ngana punya suami?” (dimana kamu punya suami?), Saksi MAYANG menjawab “ada bagunting sama Ka Tou (Saksi PALDIN UMAR)” (ada sedang menggunting rambut dengan Saksi PALDIN). Kemudian terdakwa menghampiri Korban yang saat itu sedang duduk sendiri di halaman rumah Saksi PALDIN lalu ketika sudah berhadapan dengan korban terdakwa langsung mengajaknya bersalaman dan bertanya:
Terdakwa : bro, ti mayang pe laki ngana? 
(kamu suaminya Saksi MAYANG?)
Korban : iyo. (iya)
Terdakwa : sapa yang ba kase wali deng pak imam mana yang ba kase kaweng pa ngoni? 
(siapa wali nikah dan imam mana yang kasih kawin kepada kamu?)
Korban : yang ba kase wali depe orang tua lo parampuan depe mama deng depe papa. 
(yang menjadi wali dari orangtua perempuan (Saksi MAYANG) punya ibu dan bapak)
Terdakwa : pak imam mana yang ba kase kaweng pa kamu? 
(pak imam mana yang kasih kawin kepada kamu?) 
Korban : pak imam orang paguat.
Terdakwa : ngana tau dia bulum ada akta cerai deng kita? Kiapa ngana sembarang mo kaweng p dia? 
(kamu tahu bahwa dia (Saksi MAYANG) belum ada akta cerai dengan saya, lantas kenapa kamu berani (sembarangan) kawin dengannya?)

Saat itu Korban terdiam dan masih dalam kondisi berjabat tangan, kemudian terdakwa berencana ingin langsung menusuk menggunakan pisau yang telah dibawanya pada bagian dada Korban agar Korban langsung meninggal, namun saat terdakwa mengeluarkan pisau yang berada di pinggang sebelah kirinya, seketika Korban ingin melepaskan genggaman tangannya tersebut lalu terdakwa langsung mengarahkan pisau menggunakan tangan kirinya dan sekuat tenaga menusuk perut korban sebanyak 1 (satu) kali hingga terjatuh, lalu terdakwa bergegas pergi ke jalan depan rumah Saksi PALDIN untuk melarikan diri. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Korban jatuh terbaring kesakitan dan segera dibawa oleh masyarakat ke Puskesmas Mananggu lalu tidak lama sekira pukul 19.07 wita segera dirujuk ke Rumah Sakit Aloe Saboe untuk dilakukan penanganan lebih lanjut, namun dalam perjalanan tersebut Korban tidak terselamatkan dan menghembuskan nafas terakhirnya.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Mananggu Nomor 812/PKM-MNG/01/I/2026 tanggal 2 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh dr. Windy Septiani Ishak selaku dokter pemeriksa, dengan kesimpulan:
1. Seorang laki-laki berumur dua puluh tiga tahun, tinggi badan seratus enam puluh sentimeter, berat badan lima puluh tiga kilogram, warna kulit sawo matang, status gizi cukup.
2. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka ukuran +- 6-7 cm daerah perut, dengan usus terburai.
Kelainan tersebut di atas dapat menimbulkan jatuh sakit atau menimbulkan bahaya maut. 
- Bahwa berdasarkan Resume Hasil Autopsi Rumah Sakit Bhayangkara Nomor B/01/I/RES.1.7/2026/Reskrim tanggal 3 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh dr. Ria Kumala, Sp.FM. selaku dokter pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan:
Keterangan singkat hasil autopsi
1. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
a. Lebam mayat pada punggung dan bokong, tidak hilang dengan penekanan.
b. Kaku mayat pada rahang, lengan atas dan tungkai bawah, sulit dilawan.
c. Kebiruan pada gusi dan kuku jari-jari tangan kanan yang lazim ditemukan pada mati lemas (asfiksia).
d. Satu buah luka tusuk pada perut sisi kanan, akibat kekerasan tajam.
2. Pada pemeriksaan dalam (autopsi) ditemukan:
e. Pelebaran pembuluh darah pada otak besar, otak kecil dan lambung.
f. Bintik perdarahan pada irisan otak besar, batang otak dan kedua ginjal.
g. Limpa tampak mengkerut (wrinkle capsule).
h. Luka tusuk pada perut sisi kanan yang menembus kulit dan otot perut, serta mengiris pembuluh darah besar pada dasar rongga perut.
i. Resapan darah pada jaringan bawah kulit dan otot perut.
j. Perdarahan pada rongga perut sebanyak 2.400 (dua ribu empat ratus) mililiter.
Kelainan e, f dan g lazim ditemukan pada mati lemas (asfiksia).
Kelainan h, i dan j akibat kekerasan tajam.
3. Perkiraan saat kematian (post mortem interval) antara delapan jam hingga delapan belas jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar jenazah.
Sebab Kematian:
Sebab kematian akibat luka tusuk pada perut sisi kanan yang menembus kulit dan otot perut, mengiris pembuluh darah besar pada dasar rongga perut, menimbulkan perdarahan sehingga terjadi mati lemas (asfiksia).
----------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------

SUBSIDAIR
--- Bahwa Terdakwa ISRAN PANDI alias PANDI pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, terdakwa telah ”dengan sengaja merampas nyawa oranglain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tahun 2023 terdakwa melihat unggahan di Facebook yang berisi informasi mengenai pernikahan antara MAYANG UMAR alias MAYANG dengan Korban KADIR PALAA yang mana diketahui oleh terdakwa bahwa Saksi MAYANG merupakan istri sah terdakwa dan belum memiliki akta cerai. Setelah mengetahui informasi tersebut terdakwa menyempatkan diri untuk menemui dan mengklarifikasi pada keluarga Saksi MAYANG yang berada di Desa Buti Kec. Mananggu Kab. Boalemo, namun saat itu terdakwa tidak mendapatkan informasi yang jelas. Kemudian dari seluruh rangkaian peristiwa yang dialami oleh terdakwa mengenai pernikahan Saksi MAYANG dengan Korban tanpa diketahui oleh terdakwa, menimbulkan perasaan hati terdakwa yang sakit, sehingga timbul niat terdalam terdakwa merencanakan untuk membunuh Korban, namun dalam perencanaan tersebut belum terlaksana karena terdakwa belum menemukan kesempatan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 terlintas kembali dipikiran terdakwa untuk merencanakan pembunuhan Korban dengan rencana awal yakni menyiapkan pisau dengan panjang keseluruhan 40 (empat puluh) cm dan Lebar 3,5 (tiga koma lima) cm dengan kayu berbentuk kepala naga warna kuning yang dimiliki terdakwa untuk disimpan di bawah tempat tidurnya. 
- Kemudian pada hari kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA di Desa Mananggu Kec. Mananggu Kab. Boalemo, terdakwa yang saat itu sedang meminum minuman keras melihat Korban lewat bersama Saksi MAYANG menggunakan sepeda motor, kemudian berselang 1 (satu) jam terdakwa kembali ke rumahnya di Desa Kramat Kec. Mananggu Kab. Boalemo untuk mengambil pisau yang sebelumnya telah disiapkannya berada di bawah tempat tidur terdakwa, sebelum pergi dari rumah terdakwa mengatakan kepada orang tuanya bahwa untuk saat ini sudah habis kesabaran yang dimilikinya serta berkata “somo ba bage orang saya” (sudah ingin menikam (membunuh) Korban KADIR saya), saat itu ibu terdakwa pun mengatakan “tidak usah uti, (jangan) tidak usah” (jangan Pandi, tidak perlu). Namun terdakwa tidak memperdulikan ucapan tersebut dengan mengatakan “tetap kita mo ba bage orang mama” (tetap saya ingin menikam (membunuh) Korban KADIR ibu), serta langsung bergegas ke depan rumah untuk menunggu becak motor (bentor) yang nantinya meminta untuk di antarkan ke rumah Saksi MAYANG di Desa Buti Kec. Mananggu Kab. Boalemo. Setibanya di tempat tujuan tersebut sekira waktu menjelang maghrib pada pukul 18.00 wita, terdakwa menghampiri Saksi MAYANG yang berada di depan teras rumah lalu terdakwa bertanya “sapa wali nikah dengan imam yang kase kaweng pa ngoni ini?” (siapa wali nikah dengan imam yang kasih kawin kepada kamu?) dan “dimana ngana punya suami?” (dimana kamu punya suami?), Saksi MAYANG menjawab “ada bagunting sama Ka Tou (Saksi PALDIN UMAR)” (ada sedang menggunting rambut dengan Saksi PALDIN). Kemudian terdakwa menghampiri Korban yang saat itu sedang duduk sendiri di halaman rumah Saksi PALDIN lalu ketika sudah berhadapan dengan korban terdakwa langsung mengajaknya bersalaman dan bertanya:
Terdakwa : bro, ti mayang pe laki ngana? 
(kamu suaminya Saksi MAYANG?)
Korban : iyo. (iya)
Terdakwa : sapa yang ba kase wali deng pak imam mana yang ba kase kaweng pa ngoni? 
(siapa wali nikah dan imam mana yang kasih kawin kepada kamu?)
Korban : yang ba kase wali depe orang tua lo parampuan depe mama deng depe papa. 
(yang menjadi wali dari orangtua perempuan (Saksi MAYANG) punya ibu dan bapak)
Terdakwa : pak imam mana yang ba kase kaweng pa kamu? 
(pak imam mana yang kasih kawin kepada kamu?) 
Korban : pak imam orang paguat.
Terdakwa : ngana tau dia bulum ada akta cerai deng kita? Kiapa ngana sembarang mo kaweng p dia? 
(kamu tahu bahwa dia (Saksi MAYANG) belum ada akta cerai dengan saya, lantas kenapa kamu berani (sembarangan) kawin dengannya?)

Saat itu Korban terdiam dan masih dalam kondisi berjabat tangan, kemudian terdakwa berencana ingin langsung menusuk menggunakan pisau yang telah dibawanya pada bagian dada Korban agar Korban langsung meninggal, namun saat terdakwa mengeluarkan pisau yang berada di pinggang sebelah kirinya, seketika Korban ingin melepaskan genggaman tangannya tersebut lalu terdakwa langsung mengarahkan pisau menggunakan tangan kirinya dan sekuat tenaga menusuk perut korban sebanyak 1 (satu) kali hingga terjatuh, lalu terdakwa bergegas pergi ke jalan depan rumah Saksi PALDIN untuk melarikan diri. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Korban jatuh terbaring kesakitan dan segera dibawa oleh masyarakat ke Puskesmas Mananggu lalu tidak lama sekira pukul 19.07 wita segera dirujuk ke Rumah Sakit Aloe Saboe untuk dilakukan penanganan lebih lanjut, namun dalam perjalanan tersebut Korban tidak terselamatkan dan menghembuskan nafas terakhirnya.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Mananggu Nomor 812/PKM-MNG/01/I/2026 tanggal 2 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh dr. Windy Septiani Ishak selaku dokter pemeriksa, dengan kesimpulan:
1. Seorang laki-laki berumur dua puluh tiga tahun, tinggi badan seratus enam puluh sentimeter, berat badan lima puluh tiga kilogram, warna kulit sawo matang, status gizi cukup.
2. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka ukuran +- 6-7 cm daerah perut, dengan usus terburai.
Kelainan tersebut di atas dapat menimbulkan jatuh sakit atau menimbulkan bahaya maut. 
- Bahwa berdasarkan Resume Hasil Autopsi Rumah Sakit Bhayangkara Nomor B/01/I/RES.1.7/2026/Reskrim tanggal 3 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh dr. Ria Kumala, Sp.FM. selaku dokter pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan:
Keterangan singkat hasil autopsi
1. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
a. Lebam mayat pada punggung dan bokong, tidak hilang dengan penekanan.
b. Kaku mayat pada rahang, lengan atas dan tungkai bawah, sulit dilawan.
c. Kebiruan pada gusi dan kuku jari-jari tangan kanan yang lazim ditemukan pada mati lemas (asfiksia).
d. Satu buah luka tusuk pada perut sisi kanan, akibat kekerasan tajam.
2. Pada pemeriksaan dalam (autopsi) ditemukan:
e. Pelebaran pembuluh darah pada otak besar, otak kecil dan lambung.
f. Bintik perdarahan pada irisan otak besar, batang otak dan kedua ginjal.
g. Limpa tampak mengkerut (wrinkle capsule).
h. Luka tusuk pada perut sisi kanan yang menembus kulit dan otot perut, serta mengiris pembuluh darah besar pada dasar rongga perut.
i. Resapan darah pada jaringan bawah kulit dan otot perut.
j. Perdarahan pada rongga perut sebanyak 2.400 (dua ribu empat ratus) mililiter.
Kelainan e, f dan g lazim ditemukan pada mati lemas (asfiksia).
Kelainan h, i dan j akibat kekerasan tajam.
3. Perkiraan saat kematian (post mortem interval) antara delapan jam hingga delapan belas jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar jenazah.
Sebab Kematian:
Sebab kematian akibat luka tusuk pada perut sisi kanan yang menembus kulit dan otot perut, mengiris pembuluh darah besar pada dasar rongga perut, menimbulkan perdarahan sehingga terjadi mati lemas (asfiksia).

----------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------

Lebih subsidair
--- Bahwa Terdakwa ISRAN PANDI alias PANDI pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, terdakwa telah ” melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------
- Bahwa berawal pada tahun 2023 terdakwa melihat unggahan di Facebook yang berisi informasi mengenai pernikahan antara MAYANG UMAR alias MAYANG dengan Korban KADIR PALAA yang mana diketahui oleh terdakwa bahwa Saksi MAYANG merupakan istri sah terdakwa dan belum memiliki akta cerai. Setelah mengetahui informasi tersebut terdakwa menyempatkan diri untuk menemui dan mengklarifikasi pada keluarga Saksi MAYANG yang berada di Desa Buti Kec. Mananggu Kab. Boalemo, namun saat itu terdakwa tidak mendapatkan informasi yang jelas. Kemudian dari seluruh rangkaian peristiwa yang dialami oleh terdakwa mengenai pernikahan Saksi MAYANG dengan Korban tanpa diketahui oleh terdakwa, menimbulkan perasaan hati terdakwa yang sakit, sehingga timbul niat terdalam terdakwa merencanakan untuk membunuh Korban, namun dalam perencanaan tersebut belum terlaksana karena terdakwa belum menemukan kesempatan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 terlintas kembali dipikiran terdakwa untuk merencanakan pembunuhan Korban dengan rencana awal yakni menyiapkan pisau dengan panjang keseluruhan 40 (empat puluh) cm dan Lebar 3,5 (tiga koma lima) cm dengan kayu berbentuk kepala naga warna kuning yang dimiliki terdakwa untuk disimpan di bawah tempat tidurnya. 
- Kemudian pada hari kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA di Desa Mananggu pada hari kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA di Desa Mananggu Kec. Mananggu Kab. Boalemo, terdakwa yang saat itu sedang meminum minuman keras melihat Korban lewat bersama Saksi MAYANG menggunakan sepeda motor, kemudian berselang 1 (satu) jam terdakwa kembali ke rumahnya di Desa Kramat Kec. Mananggu Kab. Boalemo untuk mengambil pisau yang sebelumnya telah disiapkannya berada di bawah tempat tidur terdakwa, sebelum pergi dari rumah terdakwa mengatakan kepada orang tuanya bahwa untuk saat ini sudah habis kesabaran yang dimilikinya serta berkata “somo ba bage orang saya” (sudah ingin menikam (membunuh) Korban KADIR saya), saat itu ibu terdakwa pun mengatakan “tidak usah uti, (jangan) tidak usah” (jangan Pandi, tidak perlu). Namun terdakwa tidak memperdulikan ucapan tersebut dengan mengatakan “tetap kita mo ba bage orang mama” (tetap saya ingin menikam (membunuh) Korban KADIR ibu), serta langsung bergegas ke depan rumah untuk menunggu becak motor (bentor) yang nantinya meminta untuk di antarkan ke rumah Saksi MAYANG di Desa Buti Kec. Mananggu Kab. Boalemo. Setibanya di tempat tujuan tersebut sekira waktu menjelang maghrib pada pukul 18.00 wita, terdakwa menghampiri Saksi MAYANG yang berada di depan teras rumah lalu terdakwa bertanya “sapa wali nikah dengan imam yang kase kaweng pa ngoni ini?” (siapa wali nikah dengan imam yang kasih kawin kepada kamu?) dan “dimana ngana punya suami?” (dimana kamu punya suami?), Saksi MAYANG menjawab “ada bagunting sama Ka Tou (Saksi PALDIN UMAR)” (ada sedang menggunting rambut dengan Saksi PALDIN). Kemudian terdakwa menghampiri Korban yang saat itu sedang duduk sendiri di halaman rumah Saksi PALDIN lalu ketika sudah berhadapan dengan korban terdakwa langsung mengajaknya bersalaman dan bertanya:
Terdakwa : bro, ti mayang pe laki ngana? 
(kamu suaminya Saksi MAYANG?)
Korban : iyo. (iya)
Terdakwa : sapa yang ba kase wali deng pak imam mana yang ba kase kaweng pa ngoni? 
(siapa wali nikah dan imam mana yang kasih kawin kepada kamu?)
Korban : yang ba kase wali depe orang tua lo parampuan depe mama deng depe papa. 
(yang menjadi wali dari orangtua perempuan (Saksi MAYANG) punya ibu dan bapak)
Terdakwa : pak imam mana yang ba kase kaweng pa kamu? 
(pak imam mana yang kasih kawin kepada kamu?) 
Korban : pak imam orang paguat.
Terdakwa : ngana tau dia bulum ada akta cerai deng kita? Kiapa ngana sembarang mo kaweng p dia? 
(kamu tahu bahwa dia (Saksi MAYANG) belum ada akta cerai dengan saya, lantas kenapa kamu berani (sembarangan) kawin dengannya?)

Saat itu Korban terdiam dan masih dalam kondisi berjabat tangan, kemudian terdakwa berencana ingin langsung menusuk menggunakan pisau yang telah dibawanya pada bagian dada Korban agar Korban langsung meninggal, namun saat terdakwa mengeluarkan pisau yang berada di pinggang sebelah kirinya, seketika Korban ingin melepaskan genggaman tangannya tersebut lalu terdakwa langsung mengarahkan pisau menggunakan tangan kirinya dan sekuat tenaga menusuk perut korban sebanyak 1 (satu) kali hingga terjatuh, lalu terdakwa bergegas pergi ke jalan depan rumah Saksi PALDIN untuk melarikan diri. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Korban jatuh terbaring kesakitan dan segera dibawa oleh masyarakat ke Puskesmas Mananggu lalu tidak lama sekira pukul 19.07 wita segera dirujuk ke Rumah Sakit Aloe Saboe untuk dilakukan penanganan lebih lanjut, namun dalam perjalanan tersebut Korban tidak terselamatkan dan menghembuskan nafas terakhirnya.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Mananggu Nomor 812/PKM-MNG/01/I/2026 tanggal 2 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh dr. Windy Septiani Ishak selaku dokter pemeriksa, dengan kesimpulan:
1. Seorang laki-laki berumur dua puluh tiga tahun, tinggi badan seratus enam puluh sentimeter, berat badan lima puluh tiga kilogram, warna kulit sawo matang, status gizi cukup.
2. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka ukuran +- 6-7 cm daerah perut, dengan usus terburai.
Kelainan tersebut di atas dapat menimbulkan jatuh sakit atau menimbulkan bahaya maut. 
- Bahwa berdasarkan Resume Hasil Autopsi Rumah Sakit Bhayangkara Nomor B/01/I/RES.1.7/2026/Reskrim tanggal 3 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh dr. Ria Kumala, Sp.FM. selaku dokter pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan:
Keterangan singkat hasil autopsi
1. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
a. Lebam mayat pada punggung dan bokong, tidak hilang dengan penekanan.
b. Kaku mayat pada rahang, lengan atas dan tungkai bawah, sulit dilawan.
c. Kebiruan pada gusi dan kuku jari-jari tangan kanan yang lazim ditemukan pada mati lemas (asfiksia).
d. Satu buah luka tusuk pada perut sisi kanan, akibat kekerasan tajam.
2. Pada pemeriksaan dalam (autopsi) ditemukan:
e. Pelebaran pembuluh darah pada otak besar, otak kecil dan lambung.
f. Bintik perdarahan pada irisan otak besar, batang otak dan kedua ginjal.
g. Limpa tampak mengkerut (wrinkle capsule).
h. Luka tusuk pada perut sisi kanan yang menembus kulit dan otot perut, serta mengiris pembuluh darah besar pada dasar rongga perut.
i. Resapan darah pada jaringan bawah kulit dan otot perut.
j. Perdarahan pada rongga perut sebanyak 2.400 (dua ribu empat ratus) mililiter.
Kelainan e, f dan g lazim ditemukan pada mati lemas (asfiksia).
Kelainan h, i dan j akibat kekerasan tajam.
3. Perkiraan saat kematian (post mortem interval) antara delapan jam hingga delapan belas jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar jenazah.
Sebab Kematian:
Sebab kematian akibat luka tusuk pada perut sisi kanan yang menembus kulit dan otot perut, mengiris pembuluh darah besar pada dasar rongga perut, menimbulkan perdarahan sehingga terjadi mati lemas (asfiksia).

----------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------

Pihak Dipublikasikan Ya