| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 15/Pid.Sus/2026/PN Tmt | 1.SOFYAN RAUF, S.H., M.H. 2.NURSETYO RAMADHAN, S.H. |
IRWAN CONO alias INO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertambangan Mineral dan Batubara | ||||||
| Nomor Perkara | 15/Pid.Sus/2026/PN Tmt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-232/P.5.12/Eku.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------Bahwa Terdakwa IRWAN CONO alias INO bersama-sama dengan dengan Sdra. AMBOK DALLE alias HAJI alias DAENG (DPS) pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekitar pukul 16.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Dulangea Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara tindak pidana, terdakwa “Turut serta Menampung, Memanfaatkan, Melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------- ---------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 November sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa Irwan Cono menerima telepon dari Saksi Mohamad Taufan Monoarfa alias Yo yang mana isi dari percakapan tersebut adalah Saksi Mohamad Taufan ingin menitip barang yang berupa air perak/merkuri atas suruhan Sdra. AMBOK DALLE alias HAJI alias DAENG (DPS) untuk dikirim ke Suwawa Kab. Bone Bolango. Kemudian Terdakwa menjemput titipan tersebut ke alamat sesuai yang dikirim oleh Saksi Mohamad Taufan yakni di daerah Palu Sulawesi Tengah, yang mana daerah tersebut adalah wilayah pertambangan, setelah sampai di alamat tersebut, Terdakwa di persilahkan masuk ke rumah milik seseorang yang bernama Sdr. Daeng (DPS), kemudian Sdr. Daeng (DPS) memberikan 2 kardus ke Terdakwa, dimana masing-masing kardus tersebut berisikan 25 (dua puluh lima) botol air perak/merkuri. Selanjutnya Terdakwa memasukkan kardus tersebut ke dalam mobil tepatnya di bawah kursi depan. Lalu Sdr. Daeng (DPS) memberikan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebagai ongkos kirim. ----------- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekitar pukul 16.35 WITA diJl. Tans Sulawesi, Desa Dulangeya, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, anggota Kepolisian dari Polres Boalemo yakni Saksi Tursandi Wahyu, Saksi Suwardi Gafur dan Saksi Hendra Gunawan awalnya mendapatkan informasi bahwa diduga akan ada penyalahguna Narkoba jenis sabu yang lewat melalui jalur transportasi darat yang dibawa dengan menggunakan mobil truck. Mengetahui informasi tersebut pihak dari Kepolisian Polres Boalemo menunggu mobil truck tersebut di Desa Tapadaa, beberapa saat kemudian mobil tersebut lewat dan pihak anggota Kepolisian membuntutinya. Ketika masuk di wilayah Desa Dulangea, anggota Polisi menghentikan mobil tersebut sambil memperkenalkan diri bahwa mereka adalah pihak kepolisian dari Polres Boalemo. Lalu mereka melihat di mobil tersebut terdapat dua orang yang memperkenalkan dirinya yakni Sdr. Ayub Cono dan Terdakwa Irwan Cono. Selanjutnya salah satu anggota polisi bertanya kepada mereka terkait apakah kalian berdua membawa barang yang diduga narkoba jenis sabu?, lalu Sdr. Ayub Cono menjawab bahwa mereka tidak membawa Narkoba, pihak Kepolisian tidak langsung percaya dan saat itu juga mereka melakukan pemeriksaan di dalam mobil tepatnya di bangku depan mobil, kemudian petugas menemukan 2 (dua) kardus yang terbungkus oleh lakban berwarna coklat yang masing-masing kardus berisikan 25 (dua puluh lima) botol, lalu 2 (dua) kardus tersebut dikeluarkan dari dalam mobil oleh anggota Kepolisian dan menanyakan kepada Terdakwa barang apa yang ada dalam kardus ini, lalu Terdakwa tidak mengaku dan tidak mau memberi tahu, anggota Kepolisian tersebut tetap bertanya untuk memastikan isi dari kardus, Terdakwa akhirnya mengaku dan memberi tahu kepada petugas bahwa isi dari kardus tersebut adalah air perak/merkuri yang di ambil dari Sdr. Daeng di Palu Sulawesi Tengah dan akan di bawa menuju Saksi Mohamad Taufan Monoarfa alias Yo di Suwawa Kab. Bone Bolango dengan ongkos kirim sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu). Dalam hal mengangkut sejumlah 50 (lima puluh) botol Merkuri tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin seperti IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 UU Minerba ------------------------------------- ----------Bahwa kemudian pihak Kepolisian mengamankan Terdakwa Irwan Cono dan mobil truck merk Isuzu berwarna kuning dengan Nomor Polisi DM 8742 BB beserta 2 (dua) kardus berisikan air perak/merkuri menuju ke Kantor Polres Boalemo. Setelah sampai di kantor, kedua kardus tersebut dibuka dan benar bahwa isi kardus tersebut adalah merkuri jenis air perak yang berjumlah 50 botol yang setiap botol nya berukuran 1 kg. Kemudian dilakukan pemeriksaan uji laboratorium terhadap air perak tersebut pada tanggal 6 November 2025 dan dari hasil uji Lab tersebut diperoleh positif identifikasi Merkuri. Hal ini berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: R- PP.01.01.23A.11.25.355 tanggal 11 November 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Besar POM di Gorontalo yakni Lintang Purba Jaya S.Farm., Apt.,M.Si ------------------------------------------ ----------- Bahwa merkuri jenis air perak yang berjumlah 50 botol yang diangkut oleh Terdakwa Irwan Cono termasuk dalam kategori bahan yang tunduk pada unsur pengangkutan dalam Pasal 161 UU Minerba karena bahan baku Merkuri berasal dari batu Cinnabar yang cara memperoleh atau mendapatkannya dengan cara ditambang dan Pemerintah Indonesia tidak memberikan izin terkait penjualan dan penggunaan mineral logam berupa Merkuri di wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri ------------ Bahwa Terdakwa Irwan Cono sudah mengetahui bahwa yang akan diangkut adalah barang berupa Merkuri yang dipergunakan untuk kegiatan penambangan dan yang merupakan bahan berbahaya dan dilarang untuk diperjualbelikan atau digunakan dalam kegiatan apapun tanpa dilengkapi dengan izin atau dokumen resmi, sehingga Terdakwa diamankan di Kepolisian Resor Boalemo. ----------Bahwa perbuatan Terdakwa Irwan Cono alias Ino sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 jo. Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
