Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2026/PN Tmt 1.NADA HALILLAH, S.H
2.HANA NABILAH WIDIANTI, S.H.
FAUZAN AHMAD SAPUTRA alias OCAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2026/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-266/P.5.12/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NADA HALILLAH, S.H
2HANA NABILAH WIDIANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZAN AHMAD SAPUTRA alias OCAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU :
 
------- Bahwa terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl Trans Sulawesi Desa Salilama Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo tepatnya di SPBU Kecamatan Mananggu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, ”tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN yang sedang berada di dalam mobil rental sebagai penumpang yang berangkat dari wilayah Palu provinsi Sulawesi Tengah menuju kota Gorontalo berhenti di Jl Trans Sulawesi Desa Salilama Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo tepatnya di SPBU Kecamatan Mananggu untuk mengisi bahan bakar minyak, lalu datang anggota direktorat narkoba Polda Gorontalo bersama team opsnal Satuan Narkoba Polres Boalemo yakni Saksi AQIL PRATAMA TAHIR dan saksi MUHAMMAD YUSUF ARDIANSYAH meminta untuk mobil yang dikendarai oleh saksi KRISNOVEL VARDIKI NOUVRI UMPEL Alias NOVAL untuk menepi setelah selesai melakukan pengisian bahan bakar dan terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN yang dicurigai oleh Saksi AQIL PRATAMA TAHIR dan saksi MUHAMMAD YUSUF ARDIANSYAH diminta untuk turun dari mobil rental, setelah itu Saksi AQIL PRATAMA TAHIR dan saksi MUHAMMAD YUSUF ARDIANSYAH memperlihatkan surat perintah tugas serta menjelaskan maksud dan tujuan, lalu Saksi AQIL PRATAMA TAHIR dan saksi MUHAMMAD YUSUF ARDIANSYAH bertanya kepada terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN dimana menyembunyikan barang berupa narkotika, kemudian terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN menjawab ada di dalam saku celana bagian depan, kemudian Saksi AQIL PRATAMA TAHIR dan saksi MUHAMMAD YUSUF ARDIANSYAH meminta terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN untuk mengambil barang berupa narkotika tersebut dari dalam saku celana bagian depan miliknya, selanjutnya terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN mengambil barang narkotika golongan I jenis sabu dari saku bagian depan celana serta saat dikeluarkan terlihat sebuah lilitan lakban warna hitam, setelah itu Saksi AQIL PRATAMA TAHIR dan saksi MUHAMMAD YUSUF ARDIANSYAH membuka sebuah lilitan lakban hitam tersebut disaksikan oleh Saksi IRFAN MUSA S.Pi Alias IRFAN sebagai Perangkat Desa, Saksi KRISNOVEL VARDIKI NOUVRI UMPEL alias NOVAL sebagai sopir mobil rental dan Saksi FERIS IYAKU Alias FERIS sebagai operator SPBU dan terlihat sebuah kertas timah rokok berwarna merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) sachet klip kecil berisi butiran bening berbentuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu yang sengaja terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN bawa dan simpan di saku celana depan dari wilayah Palu menuju kota Gorontalo serta terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN mengakui pemilik dari barang tersebut adalah milik terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN, lalu atas penemuan tersebut terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Boalemo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
 
- Bahwa barang yang diamankan oleh anggota opsnal kepolisian yakni Saksi AQIL PRATAMA TAHIR dan saksi MUHAMMAD YUSUF ARDIANSYAH dari penguasaan terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN pada saat penangkapan berupa 2 (dua) sachet klip kecil berisi butiran bening berbentuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) Kertas timah rokok warna Merah digunakan untuk membungkus, 1 (satu) buah Lilitan Lakban warna Hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A54 warna Crystal Black, 1 (satu) buah kartu seluler By.U dengan Nomor 085166275095.
 
- Bahwa terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu dengan cara menghubungi Saudara ADI (DPO) melalui WhatsApp untuk memesan narkotika golongan I jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wita, kemudian terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA datang ke wilayah Tatanga Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan petunjuk dari Saudara ADI (DPO), lalu terdakwa FAUZAN AHMAD Alias OCAN bertemu dengan saudara ADI (DPO), setelah itu terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN mengirimkan uang kepada saudara ADI (DPO) melalui aplikasi dana sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), kemudian saudara ADI (DPO) menyerahkan 2 (dua) sachet klip kecil berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN.
 
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium di Balai POM di Gorontalo Nomor R-PP.01.01.23a.12.25.395 tanggal 10 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Lintang Purba Jaya, S.Farm., Apt., M.Si, selaku Kepala Balai Besar POM diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN berupa 2 (dua) Sachet klip kecil berisi butiran bening berbentuk kristal diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat zat 1.280,71 mg atau 1,28071 gram, setelah dilakukan pengujian di laboratorium hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 Jenis Metamfetamin (Shabu) sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin/surat keterangan dari pihak yang berwenang dimana hal tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------
 
-------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------------- 
 
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Kosong yang beralamat di Jl. Otista Kelurahan Besusu Timur Kecamatan Palu Timur Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Tilamuta dinyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya karena dalam perkara ini tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tilamuta dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya Tindak Pidana yang dilakukan sesuai dengan Pasal 165 ayat (2) KUHAP 2025, ”Telah Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 13.00 Wita terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN sedang bekerja di bengkel motor menghubungi Saudara ADI (DPO) melalui WhatsApp untuk memesan narkotika jenis sabu dan saudara ADI (DPO) menjawab pesan terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN, lalu sekira pukul 14.00 Wita terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA datang ke wilayah Tatanga Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan petunjuk dari Saudara ADI (DPO), lalu terdakwa FAUZAN AHMAD Alias OCAN bertemu dengan saudara ADI (DPO), setelah itu terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN mengirimkan uang kepada saudara ADI (DPO) melalui aplikasi dana sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), kemudian saudara ADI (DPO) menyerahkan 2 (dua) sachet klip kecil berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN, lalu terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN dan saudara ADI (DPO) berpisah,  Kemudian karena terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN sudah memiliki barang narkotika golongan I jenis sabu maka timbulah keinginan untuk mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu tersebut dengan tujuan sebagai doping dalam perjalanan menuju wilayah Gorontalo, lalu terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN singgah ke warung membeli sebotol air mineral ukuran kecil dan meminta pipet sebanyak 4 (empat) buah, kemudian menuju apotik membeli pirex kaca sebanyak 1 (satu) buah, setelah itu sekira pukul 15.00 Wita terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN datang ke Rumah Kosong yang beralamat di Jl. Otista Kelurahan Besusu Timur Kecamatan Palu Timur Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dan mulai merakit alat hisap dari barang-barang yang terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN beli sebelumnya menjadi sebuah alat hisap berupa bong, Setelah alat hisap (bong) siap terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN mengambil barang narkotika golongan I jenis sabu dari kantong, kemudian dari 2 (dua) sachet klip hanya 1 (satu) sachet klip yang di buka dan terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA mengambil sebagian isi narkotika golongan I jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) kali dengan ukuran yang tidak diketahui karena hanya mengira-ngira saja untuk sekali pakai, kemudian narkotika golongan I jenis sabu yang diambil tersebut dimasukan kedalam pirex kaca, selanjutnya terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN membakar pirex kaca dengan menggunakan api dari korek sambil membakar terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN mulai menghisap asap dari pembakaran narkotika golongan I jenis sabu melalui 1 (satu) pipet yang sudah terpasang di bong sehingga asap inilah yang terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN nikmati berulang-ulang sampai habis butiran narkotika golongan I jenis sabu di dalam pirex kaca tersebut, setelah itu terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA membakar alat hisap (bong) tersebut dan pirex kaca dipecahkan di rumah kosong tersebut, kemudian terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN pulang dan memutuskan berangkat ke Kota Gorontalo untuk bekerja di bengkel teman terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN yang bernama Saudara AAN, kemudian sekira pukul 17.00 Wita terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN langsung bersiap-siap untuk berangkat dan membawa 2 (dua) sachet klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dibungkus dengan kertas timah rokok warna merah dililit dengan lakban warna hitam oleh terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN, lalu sekira pukul 17.30 Wita terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN berangkat menuju kota Gorontalo menumpangi mobil rental milik Saksi KRISNOVEL VARDIKI NOUVRI UMPEL Alias NOVAL yang juga sebagai sopir tujuan Palu-Gorontalo dengan membawa penumpang lainnya serta terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN sudah membawa narkotika golongan I jenis sabu dengan cara disimpan disaku celana bagian depan yang sedang terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN pakai. 
 
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di Jl Trans Sulawesi Desa Salilama Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo tepatnya di SPBU Kecamatan Mananggu, terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN yang sedang berada di dalam mobil rental sebagai penumpang yang berangkat dari wilayah Palu provinsi Sulawesi Tengah menuju kota Gorontalo berhenti di Jl Trans Sulawesi Desa Salilama Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo tepatnya di SPBU Kecamatan Mananggu untuk mengisi bahan bakar minyak, lalu datang anggota direktorat narkoba Polda Gorontalo bersama team opsnal Satuan Narkoba Polres Boalemo yakni Saksi AQIL PRATAMA TAHIR dan saksi MUHAMMAD YUSUF ARDIANSYAH meminta untuk mobil yang dikendarai oleh saksi KRISNOVEL VARDIKI NOUVRI UMPEL Alias NOVAL untuk menepi setelah selesai melakukan pengisian bahan bakar dan terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN yang dicurigai oleh Saksi AQIL PRATAMA TAHIR dan saksi MUHAMMAD YUSUF ARDIANSYAH diminta untuk turun dari mobil rental, setelah itu Saksi AQIL PRATAMA TAHIR dan saksi MUHAMMAD YUSUF ARDIANSYAH memperlihatkan surat perintah tugas serta menjelaskan maksud dan tujuan, lalu Saksi AQIL PRATAMA TAHIR dan saksi MUHAMMAD YUSUF ARDIANSYAH bertanya kepada terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN dimana menyembunyikan barang berupa narkotika, kemudian terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN menjawab ada di dalam saku celana bagian depan, kemudian Saksi AQIL PRATAMA TAHIR dan saksi MUHAMMAD YUSUF ARDIANSYAH meminta terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN untuk mengambil barang berupa narkotika tersebut dari dalam saku celana bagian depan miliknya, selanjutnya terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN mengambil barang narkotika golongan I jenis sabu dari saku bagian depan celana serta saat dikeluarkan terlihat sebuah lilitan lakban warna hitam, setelah itu Saksi AQIL PRATAMA TAHIR dan saksi MUHAMMAD YUSUF ARDIANSYAH membuka sebuah lilitan lakban hitam tersebut disaksikan oleh Saksi IRFAN MUSA S.Pi Alias IRFAN sebagai Perangkat Desa, Saksi KRISNOVEL VARDIKI NOUVRI UMPEL alias NOVAL sebagai sopir mobil rental dan Saksi FERIS IYAKU Alias FERIS sebagai operator SPBU dan terlihat sebuah kertas timah rokok berwarna merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) sachet klip kecil berisi butiran bening berbentuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu yang sengaja terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN bawa dan simpan di saku celana depan dari wilayah Palu menuju kota Gorontalo serta terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN mengakui pemilik dari barang tersebut adalah milik terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN, lalu atas penemuan tersebut terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Boalemo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
- Bahwa terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN sengaja membeli 2 (dua) sachet klip kecil berisi butiran bening berbentuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan tujuan untuk dipakai sendiri dan sisanya disimpan untuk dibawa ke kota Gorontalo untuk dipakai sedikit-sedikit saat sudah bekerja sebagai montir disalah satu bengkel motor di wilayah kota Gorontalo.
 
- Bahwa terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN merasakan efek lebih vit, semangat dan sehat untuk beraktivitas saat mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu. 
 
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksa Narkotika Klinik Pratama Polres Boalemo Nomor : B/53/XII/2025/Urkes tanggal 08 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dr. RAHMATIA ANWAR selaku Dokter Pemeriksa, HERAWATI SAMAN, A.Md. KEP selaku Petugas Pemeriksa dan NIRWAN DAMOPOLII, S.H. selaku Kasat Narkoba Polres Boalemo telah dilakukan pemeriksaan penggunaan narkotika terhadap Terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN sebagai berikut : 
a. Pemeriksaan Urin menggunakan rapid device test (ACCURATE) 8 Parameter
b. Hasil pemeriksaan urin : 
 - TCA : Positif/Negatif
 - MOR : Positif/Negatif
 - MDMA : Positif/Negatif
 - K2 : Positif/Negatif
 - BAR : Positif/Negatif
 - AMP/MET : Positif/Negatif
 - THC/MAMP : Positif/Negatif
 - BZ0/COC : Positif/Negatif
Di simpulkan bahwa bersangkutan TERINDIKASI/TIDAK TERINDIKASI menggunakan narkotika sesuai hasil pemeriksaan saat surat keterangan di terbitkan.
 
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium di Balai POM di Gorontalo Nomor R-PP.01.01.23a.12.25.395 tanggal 10 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Lintang Purba Jaya, S.Farm., Apt., M.Si, selaku Kepala Balai Besar POM diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN berupa 2 (dua) Sachet klip kecil berisi butiran bening berbentuk kristal diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat zat 1.280,71 mg atau 1,28071 gram, setelah dilakukan pengujian di laboratorium hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 Jenis Metamfetamin (Shabu) sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
- Bahwa dalam hal terdakwa FAUZAN AHMAD SAPUTRA Alias OCAN mengkonsumsi/menggunakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak ada ijin/surat keterangan dari pihak yang berwenang dimana hal tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
 
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pihak Dipublikasikan Ya