Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2026/PN Tmt 1.HANA NABILAH WIDIANTI, S.H.
2.NURSETYO RAMADHAN, S.H.
SYAMSUL DOMILI alias SYAMSUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-178/P.5.12/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HANA NABILAH WIDIANTI, S.H.
2NURSETYO RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUL DOMILI alias SYAMSUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

------- Bahwa terdakwa SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jln. Trans Sulawesi Desa Mohungo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo tepatnya di Jembatan Soeharto Tilamuta Kab. Boalemo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL yang sedang berada didalam mobil taxi rental tepatnya di jembatan Soeharto Tilamuta Kabupaten Boalemo yang tiba-tiba diberhentikan oleh saksi SUWARDI GAFUR dan saksi TURSANDI WAHYU A PAKAYA (yang merupakan petugas polisi dari satuan narkoba Polres Boalemo) lalu meminta turun terdakwa  SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL dari mobil taxi rental dengan menunjukkan surat tugasnya dan menjelaskan maksud dan tujuan, selanjutnya bertanya kepada terdakwa  SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL dimana menyembunyikan barang narkotika, terdakwa  SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL mengaku, mengambilkan dan menunjukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku celana kirinya dan ditunjukan ada 1 (satu) sachet klip kecil narkotika jenis sabu berisi butiran bening berbentuk Kristal yang terdakwa  SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL bawa dari wilayah Moutong Kec. Moutong Kab. Parigi Moutong Sulawesi Tengah. Petugas juga memeriksa tas selempang terdakwa  ditemukan adanya 1 (satu) buah kaca Pirex dan ada 1 (satu) buah alat hisap (bong), setelah itu terdakwa  SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL diamankan bersama barang bukti ke kantor polres boalemo. Pada saat pemeriksaan lanjutan di kantor polres boalemo terdakwa  SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL mengaku kepada petugas masih menyimpan lagi barang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) sachet didalam kantong celana sebelah kanannya kemudian terdakwa  SYAMSUL menyerahkannya kepada petugas berbentuk 1 (satu) sachet klip yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu sehingga total barang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa  SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL sebanyak 4 (empat) sachet klip kecil, dimana semua barang bukti tersebut diakui milik terdakwa  SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL;
    • Bahwa terdakwa SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara bertanya kepada teman sesama supir dan disampaikan ketika arah pulang ke gorontalo bisa singgah dan bertanya kepada anak muda disekitar diwilayah Moutong Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya dipertengahan perjalanan pada hari minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 06.00 wita mobil taxi rental sedang beristirahat di salah satu rumah makan, terdakwa  SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL pergi ke sekitar rumah makan dan yang pertama menemui seorang lelaki yang terdakwa  SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL tidak kenali dan bertanya dimana agar mendapatkan barang sabu dan lelaki tersebut menjawab tidak mengetahuinya, kemudian terdakwa SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL berpindah tempat dengan berjalan sedikit dan bertanya kepada orang kedua yang terdakwa SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL tidak kenal lalu bertanya dimana agar mendapatkan barang sabu dan lelaki tersebut menjawab pada temannya ada barang sabu tersebut sehingga pada saat itu terdakwa SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL mengatakan ingin membeli kemudian terdakwa SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL  menunggu kurang lebih 10 menit, orang tersebut datang kembali dan memperlihatkan berupa 1 (satu) sachet klip yang didalamnya terdapat beberapa sachet klip berisi butiran sabu lalu terdakwa SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL menanyakan harga persachetnya dan lelaki tersebut menjawab persachet yakni Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). Awalnya terdakwa  SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL akan membeli sedikit kemudian terdakwa  SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL berubah fikiran dan membeli semua untuk dijadikan stok yakni 4 (empat) sachet klip narkotika jenis sabu, terdakwa  SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL langsung membayar seharga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) yang terdakwa  SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL tidak ketahui terkait beratnya karena tidak dilakukan pengecekan dan penimbangan;
    • Bahwa terdakwa SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL dalam memiliki, menyimpan, ataupun menguasai barang jenis sabu tersebut tidak ada ijin/surat keterangan dari pihak yang berwenang dimana hal tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengujian dan Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan pada hari senin tanggal 17 November 2025 pukul 15.00 wita oleh Polres Boalemo  ditemukan bahwa 4 (empat) sachet klip kecil berisi butiran bening berbentuk kristal diduga narkotika narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih sampel kepolisian 1,19221 (satu koma satu sembilan dua dua satu) gram berat sampel untuk pengujian 0,07060 (nol koma nol tujuh nol enam nol) gram  atau sisa sampel seberat 1.12161 (satu koma satu dua satu enam satu) gram dikembalikan kepada pihak kepolisian, dan berdasarkan Hasil pengujian laboratorium di Balai POM di Gorontalo Nomor R-PP.01.01.23a.11.25.363 tanggal 19 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Lintang Purba Jaya, S.Farm., Apt., M.Si selaku Kepala Balai Besar POM di Gorontalo diperoleh kesimpulan bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa  SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL sebanyak 4 (empat) sachet klip kecil berisi butiran bening berbentuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat zat 1.192,21 atau 1,19221 gram, setelah dilakukan pengujian dilaboratorium hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamin (Sabu) sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat didalam kamar mandi sebuah rumah makan di wilayah Moutong Kec. Moutong Kab. Parigi Moutong Sulawesi Tengah, atau berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, kediaman terakhir, tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat di dalam daerahnya tindak pidana atau dilakukan, maka Pengadilan Negeri Tilamuta berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Telah Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

 

    • Bahwa pada pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 16.30 terdakwa SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL yang bsedang berada didalam mobil taxi rental tepatnya di jembatan soeharto Tilamuta Kabupaten Boalemo tiba-tiba diberhentikan oleh saksi SUWARDI GAFUR dan saksi TURSANDI WAHYU A PAKAYA (yang merupakan petugas polisi dari satuan narkoba Polres Boalemo) lalu meminta turun terdakwa  SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL dari mobil taxi rental dengan menunjukkan surat tugasnya dan menjelaskan maksud dan tujuan, selanjutnya bertanya kepada terdakwa  SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL dimana menyembunyikan barang narkotika, terdakwa  SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL mengaku, mengambilkan dan menunjukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku celana kirinya dan ditunjukan ada 1 (satu) sachet klip kecil narkotika jenis sabu berisi butiran bening berbentuk Kristal yang terdakwa  SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL bawa dari wilayah Moutong Kec. Moutong Kab. Parigi Moutong Sulawesi Tengah. Petugas juga memeriksa tas selempang terdakwa SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL ditemukan adanya 1 (satu) buah kaca Pirex dan ada 1 (satu) buah alat hisap (bong), setelah itu terdakwa  SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL diamankan bersama barang bukti ke kantor polres boalemo. Pada saat pemeriksaan lanjutan di kantor polres boalemo terdakwa  SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL mengaku kepada petugas masih menyimpan lagi barang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) sachet didalam kantong celana sebelah kanannya kemudian terdakwa  SYAMSUL menyerahkannya kepada petugas berbentuk 1 (satu) sachet klip yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu sehingga total barang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa  SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL sebanyak 4 (empat) sachet klip kecil, dimana semua barang bukti tersebut diakui milik terdakwa  SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL;
    • Bahwa terdakwa SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL menggunakan narkotika jenis sabu ketika sopir beristirahat di rumah makan di wilayah Moutong Kec. Moutong Kab. Parigi Moutong Sulawesi Tengah, terdakwa SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL pergi ke warung untuk membeli aqua dan sedotan lalu terdakwa SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL mendapatkan kaca (pirex) dari lelaki yang menjual barang sabu tersebut;
    • Bahwa cara terdakwa SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL menggunakan narkotika jenis sabu, yaitu terdakwa SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL menuju ke kamar mandi dan mulai merakit alat hisap (bong) dan mengambil sebagian isi dari 1 (satu) sachet untuk dikonsumsi dikamar mandi pada rumah makan tanpa mengetahui beratnya, pada saat pemakaian terdakwa  SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL mengambil sabu sebanyak 2 (dua) kali untuk keperluan pembakaran kemudian sisa sabu yang dikonsumsi terdakwa  SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL disimpan kembali tanpa mengetahui beratnya. Terdakwa  SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL menyimpan sisa 1 (satu) sachet yang telah dikonsumsi tadi dikantong celana kiri sedangkan yang 3 (tiga) sachet disimpan dikantong celana sebelah kanannya, alat hisap (bong) dan kaca pirex terdakwa  SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL simpan didalam tas selempangnya. Narkotika jenis sabu sebagai doping dalam beraktivitas bekerja sopir mobil trailer lintas provinsi, dimana efek yang ditimbulkan setelah menggunakan narkotika jenis sabu yaitu terdakwa SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL lebih vit, semangat dan sehat untuk beraktivitas dan tidak mengantuk;
    • Bahwa dalam hal terdakwa SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL mengkonsumsi/menggunakan narkotika jenis sabu tersebut tidak ada ijin/surat keterangan dari pihak yang berwenang dimana hal tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengujian dan Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan pada hari senin tanggal 17 November 2025 pukul 15.00 wita oleh Polres Boalemo  ditemukan bahwa 4 (empat) sachet klip kecil berisi butiran bening berbentuk kristal diduga narkotika narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih sampel kepolisian 1,19221 (satu koma satu sembilan dua dua satu) gram berat sampel untuk pengujian 0,07060 (nol koma nol tujuh nol enam nol) gram  atau sisa sampel seberat 1.12161 (satu koma satu dua satu enam satu) gram dikembalikan kepada pihak kepolisian dan berdasarkan Hasil pengujian laboratorium di Balai POM di Gorontalo Nomor R-PP.01.01.23a.11.25.363 tanggal 19 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Lintang Purba Jaya, S.Farm., Apt., M.Si selaku Kepala Balai Besar POM di Gorontalo diperoleh kesimpulan bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa  SYAMSUL DOMILI Alias SYAMSUL sebanyak 4 (empat) sachet klip kecil berisi butiran bening berbentuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat zat 1.192,21 atau 1,19221 gram, setelah dilakukan pengujian dilaboratorium hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 Jenis Metamfetamin (Sabu) sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Asesmen Terpadu Nomor : BA-CC/48/XII/KA/PB.06/2025/BNNK, kamis 11 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Tim Medis (DR. Muis Abdullah Lihawa dan Arianto Senewe, S.Psi, M.Psi, Psikolog), Tim Hukum (Ferson Abubakar, S.H, Sofyan Rauf, S.H., M.H, Hendrawiranto Hadju, S.T) Ketua Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Boalemo (Dr. Ibrahim Paneo, M.Kes) yang memutuskan dan memberikan rekomendasi kepada : SYAMSUL DOMILI sebagai penyalahguna narkotika Golongan I jenis Metamfetamin (sabu) untuk diri sendiri dengan pola pemakaian teratur pakai kategori sedang dengan pola penggunaan dan kelelahan saat bekerja sebagai sopir mobil trailer dan tidak terbukti dalam peredaran gelap atau keterlibatan dalam jaringan narkotika sehingga kedudukan terdakwa  lebih tepat ditempatkan sebagai pengguna/korban baru agar dilakukan perawatan dan pemulihan dengan Rehabilitasi Rawat Jalan selama 3 (tiga) bulan dengan minimal 8 (delapan) kali pertemuan di Klinik Pratama “Idaman” BNNK Boalemo.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya